BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mencatat tren positif pada penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga farmasi dalam dua tahun terakhir.
Data tersebut menunjukkan semakin banyak tenaga farmasi yang memenuhi ketentuan legal sebelum menjalankan praktik profesional.
Sepanjang 2025, DPMPTSP menerbitkan 35 SIP untuk apoteker, dan 18 SIP bagi Tenaga Vokasi Farmasi Level 5. Sementara, pada periode Januari hingga April 2026, jumlah SIP yang diterbitkan masing-masing telah mencapai 17 izin untuk apoteker dan 17 izin untuk Tenaga Vokasi Farmasi Level 5.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah menyampaikan, bahwa peningkatan tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran tenaga farmasi terhadap pentingnya legalitas praktik.
“Apalagi SIP merupakan syarat wajib bagi setiap tenaga farmasi sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (8/6/3026).
Kata dia, ketentua itu diterapkan untuk menjaga standar pelayanan kefarmasian sekaligus menjamin keselamatan pasien. Dengan adanya izin praktik, kompetensi dan kewenangan tenaga farmasi dapat dipastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
DPM-PTSP Bontang juga terus memberikan pendampingan kepada pemohon selama proses pengajuan perizinan.
“Upaya ini dilakukan agar setiap tahapan pengurusan SIP dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan,” kata dia.
Selain itu, lanjutnya, koordinasi dengan organisasi profesi terus diperkuat untuk memastikan seluruh tenaga farmasi memahami persyaratan administrasi maupun standar profesi yang harus dipenuhi.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi profesi, dan tenaga kesehatan dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung tertib perizinan di sektor kesehatan.
“Semakin banyak tenaga farmasi yang mengantongi SIP, harapan kami kualitas layanan kefarmasian di Kota Bontang mampu memberikan pelayanan yang aman bagi masyarakat,” tutupnya.
