Samarinda – Tekanan ekonomi dan utang yang menumpuk membuat AM (22) nekat melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di kawasan Jalan Komura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/5/2026).
Pelaku yang merupakan ibu satu anak itu ternyata telah merencanakan aksinya setelah berkunjung ke rumah temannya yang berinisial N. Saat berada di lokasi, AM melihat nenek dari rekannya mengenakan perhiasan emas berukuran cukup besar. Dari situlah muncul niat untuk menguasai barang berharga milik korban.
Untuk memastikan kondisi di sekitar lokasi, sehari sebelum kejadian atau pada Kamis (28/5/2026), AM kembali mendatangi rumah tersebut dengan alasan mengantarkan daging kurban kepada temannya. Kedatangannya saat itu bertujuan mengamati situasi lingkungan kontrakan sebelum melancarkan aksinya.
Setelah merasa situasi aman dan tidak banyak aktivitas warga di sekitar lokasi, AM kembali datang seorang diri menggunakan sepeda motor pada Jumat sekitar pukul 11.15 Wita. Saat itu ia mengenakan jaket bertudung serta masker hitam untuk menutupi identitasnya.
Ketika korban keluar dari rumah kontrakan, pelaku langsung mendekat dan berusaha merampas perhiasan yang dikenakan lansia tersebut. Upaya pertama dengan menarik gelang korban tidak berhasil. Namun pada percobaan berikutnya, AM berhasil menarik kalung emas hingga terputus.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pelaku hanya membawa sebagian kalung yang berhasil terlepas dari leher korban.
“Kalungnya putus. Pelaku mendapatkan setengah kalung korban seberat 6,31 gram senilai kurang lebih Rp16,5 juta. Setengahnya lagi ada pada korban,” ungkap Hendri dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Meski berhasil membawa sebagian kalung emas tersebut, pelaku tidak sempat menjual hasil kejahatannya. Tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda bersama Opsnal Polsek Samarinda berhasil mengamankan AM dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Menurut Hendri, identitas pelaku berhasil diketahui melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) serta sidik jari yang ditemukan pada gelang milik korban.
“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan sidik jari yang tertinggal pada gelang korban,”katanya.
Saat ditemui di Mapolresta Samarinda, AM mengaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena kondisi ekonomi yang sulit. Ia menyebut memiliki banyak utang dan harus memenuhi kebutuhan anaknya yang masih kecil.
“Banyak utang, anak saya juga masih kecil dan banyak kebutuhan,” ujar AM.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
