BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 854 gram. Mirisnya, kedua pelaku masih berstatus pelajar SMK di Kota Bontang dan salah satunya masih di bawah umur.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan, kasus peredaran sabu tersebut terungkap pada Senin (11/5/2026) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai.
Dua tersangka masing-masing berinisial MAP (17), warga Kelurahan Api-Api, dan M (18), warga Kelurahan Loktuan. Polisi awalnya mencurigai keduanya saat berboncengan menggunakan sepeda motor di kawasan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga poket sabu seberat 1,47 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka M dan menemukan 15 poket sabu siap edar dengan berat sekitar 853 gram.
“Dua orang ini memiliki peran berbeda. Satu sebagai pemilik barang, sementara satunya lagi bertugas sebagai kurir,” ujar AKBP Widho dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Polisi menduga kedua pelajar tersebut hanya menjadi kaki tangan bandar besar jaringan narkotika baru yang mulai beroperasi di Bontang sejak awal 2026. Sementara pasokan sabu diketahui berasal dari Kota Samarinda dengan metode transaksi sistem jejak.
“Informasi sementara, barang ini dipasok dari Samarinda. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya,” katanya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Khusus tersangka yang masih berusia di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.
Keduanya dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
