SAMARINDA – Ratusan warga Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Senin (18/5/2026) untuk menuntut perubahan status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Aksi tersebut dilakukan setelah warga mengaku menunggu kepastian hukum selama sekitar 35 tahun tanpa kejelasan status kepemilikan lahan yang mereka tempati.
Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli, Neneng Herawati, mengatakan tuntutan warga sebenarnya sederhana, yakni memperoleh hak kepemilikan lahan secara penuh melalui SHM.
“Sudah 35 tahun kami masih terambang-ambang karena masalah kepemilikan. Kami berharap status HGB bisa menjadi SHM,” ujarnya.
Menurut Neneng, banyak warga kini telah memasuki usia lanjut dan pensiun sehingga keberatan jika harus kembali memperpanjang HGB dengan biaya yang dinilai cukup besar.
Warga berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat membantu mencarikan solusi melalui koordinasi dengan kementerian terkait agar persoalan tersebut segera tuntas.
“Kami tidak mau terlalu lama lagi menunggu. Persoalan ini akan terus kami kawal,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memastikan Pemprov Kaltim akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan melakukan kajian hukum sebelum berkonsultasi dengan kementerian terkait.
“Kami akan segera mengkaji agar perumahan ini bisa mendapatkan haknya dari HGB menjadi SHM,” kata Rudy.
Pemprov Kaltim meminta masyarakat bersabar karena proses penyelesaian membutuhkan koordinasi lintas instansi dan kajian sesuai aturan yang berlaku.
