BONTANG – SDN 008 Bontang Utara mengalokasikan sekitar 5 persen kuota bagi siswa inklusi dari total penerimaan 108 siswa baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang yang mewajibkan setiap sekolah menyediakan ruang bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Humas SDN 008 Bontang Utara, Siti Ernawati, menegaskan bahwa sekolah hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak memiliki kewenangan untuk menolak siswa inklusi.
“Tahun lalu ada dua siswa inklusi yang masuk. Penentuan dari dinas, sekolah hanya menerima dan tidak bisa menolak,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Ia memperkirakan, jumlah pendaftar siswa inklusi tahun ini tetap ada seperti tahun-tahun sebelumnya, meski belum dapat dipastikan jumlahnya.
“Setiap tahun selalu ada, kemungkinan tahun ini juga ada. Tapi jumlah pastinya belum diketahui,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ernawati menjelaskan bahwa tidak semua anak berkebutuhan khusus dapat masuk ke sekolah umum. Untuk kategori dengan kebutuhan khusus yang lebih berat, biasanya akan diarahkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sementara itu, siswa inklusi yang diterima di sekolah reguler dinilai masih mampu beradaptasi dengan lingkungan belajar bersama siswa lainnya.
“Yang penting mereka bisa berkomunikasi dengan teman dan tidak mengganggu proses belajar,” pungkasnya.
