BONTANG – Sat Reskrim Polres Bontang meringkus tiga remaja yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Mereka beraksi di sebuah rumah kos di Kelurahan Loktuan pada 2 April lalu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan karena ketiganya kecanduan game online dan membutuhkan uang untuk bermain.
Keterbatasan ekonomi membuat para pelaku nekat mencari jalan pintas dengan mencuri. Mereka menyasar kamar kos di wilayah Loktuan saat kondisi sepi.
Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah mendapati kamar dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang hilang. Adapun barang yang digasak pelaku meliputi tiga unit ponsel, satu laptop, serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
“Pelaku berinisial JA (19) bersama dua rekannya yang masih di bawah umur,” ujar AKP Randy.
Diketahui, para pelaku berasal dari Bontang dan Sangatta, Kutai Timur. Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres Bontang dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di lingkungan kos-kosan, guna mencegah kejadian serupa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
