Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap, Sempat Buang 7 Poket Barang Bukti

Redaksi Wy
1 Min Read

BONTANG – Seorang pengedar narkoba berinisial TD (29) ditangkap polisi setelah sempat kabur dan membuang barang bukti saat hendak diringkus di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Minggu (12/4/2026) malam.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi sabu di lokasi tersebut.

Saat akan diamankan, tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti yang disimpan dalam bungkus rokok. Namun, polisi yang telah membuntuti pelaku berhasil meringkusnya.

“Total ada 7 poket sabu dengan berat sekitar 1,9 gram. Tersangka hendak melakukan transaksi, tapi berhasil kami gagalkan,” ujar AKP Larto.

Selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel, sedotan runcing, dan pipet yang diduga digunakan dalam aktivitas narkoba.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang dan jaringan yang terlibat.

Tersangka dijerat pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Lowongan Kerja di PT Patriatama Mandiri Butuh 57 Pekerja, Penempatan Pabrik PKT Bontang
Share This Article