SAMARINDA – Aksi brutal terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Selasa (7/4/2026) subuh. Seorang penghuni kos berinisial WL (33) menjadi korban penganiayaan dan ancaman senjata tajam di Samarinda.
Dua pelaku, BC (35) dan YA (33), diduga nekat melakukan aksi tersebut karena diliputi cemburu buta terhadap korban. Keduanya bahkan datang membawa senjata tajam jenis mandau.
Peristiwa bermula sekitar pukul 05.00 Wita saat korban terbangun karena suara gaduh. Namun saat keluar kamar, korban langsung dikonfrontasi dan diancam.
Salah satu pelaku mengarahkan mandau sepanjang 51 sentimeter sambil menanyakan hubungan korban dengan seorang perempuan. Tak lama, pelaku lainnya memukul korban di bagian wajah dan kepala hingga menyebabkan luka di mulut.
Polisi mengungkap, aksi tersebut dipicu kecemburuan karena korban diduga sering berkomunikasi dengan kekasih salah satu pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Kondisi semakin memanas karena kedua pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
Polsek Sungai Pinang bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda pada hari yang sama. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mandau dan sarungnya.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait pengancaman dan penganiayaan sesuai Pasal 307 KUHP juncto Pasal 449 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
