BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menerapkan pengaturan ketat untuk mencegah dominasi waralaba nasional, meskipun proses pengajuannya kini semakin mudah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPM-PTSP Bontang, Idrus, menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ruang usaha bagi pelaku lokal. Ia menegaskan, DPM-PTSP hanya berperan sebagai penerbit izin, sementara regulasi dan rekomendasi teknis ditentukan oleh perangkat daerah lain.
“DPM-PTSP hanya menerbitkan izin,” ujarnya saat ditemui, Senin (24/11/2025).
Menurut Idrus, aturan waralaba kini tidak lagi mengacu pada jarak seperti regulasi sebelumnya. Pemerintah memilih menerapkan sistem kuota agar pertumbuhan gerai nasional tidak menekan pelaku usaha lokal.
“Perwali lama mengatur soal kelurahan dan jarak, sekarang berbeda. Wali Kota Neni Moerniaeni ingin produk lokal semakin maju,” jelasnya.
Penentuan kuota waralaba dilakukan melalui rapat tim terpadu yang melibatkan sejumlah OPD, termasuk Satpol PP dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP).
Idrus mencontohkan, kuota waralaba nasional di Kecamatan Bontang Utara dibatasi lima gerai. Batas yang sama juga diterapkan di Kecamatan Bontang Selatan dan Bontang Barat.
“Produk nasional kita batasi per kecamatan,” katanya.
Meskipun proses melalui OSS bersifat nasional, pemohon tetap wajib melampirkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dan rekomendasi dari DKUMPP.
“Tanpa rekomendasi dari dinas teknis, OSS tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
