BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus izin usaha.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan salah satu program prioritas yang akan dijalankan adalah sosialisasi ke 15 kelurahan terkait pentingnya memiliki izin usaha resmi, terutama Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam mengurus izin, khususnya izin bangunan dan NIB, masih tergolong rendah. Padahal, NIB merupakan langkah awal dalam legalisasi usaha sekaligus acuan utama bagi pemerintah dalam memantau perputaran investasi di Kota Bontang.
“Sosialisasi ini harus kami gencarkan. Ini tugas berat, tapi harus dijalankan,” ujar Idrus, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, mengurus NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di antaranya, usaha tercatat resmi dalam sistem nasional OSS (Online Single Submission), menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengikuti pelatihan atau program pengembangan usaha dari pemerintah, serta memudahkan pemantauan dan pendataan program ekonomi daerah, karena semakin banyak usaha yang terdaftar menunjukkan perkembangan ekonomi yang positif.
Idrus juga menyebutkan, proses pengurusan izin kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui laman https://ui-login.oss.go.id/login . Warga cukup membuat akun, kemudian akan diarahkan oleh operator untuk memilih spesifikasi izin yang sesuai.
“Semua harus dimulai dari kesadaran diri. Kalau usaha sudah legal, manfaatnya bisa dirasakan langsung,” pungkasnya.
