BONTANG – Retribusi parkir di RSUD Taman Husada Kota Bontang mulai diterapkan pada September mendatang.
Pengguna kendaraan yang masuk ke area parkir rumah sakit akan dikenakan tarif sesuai jenis kendaraan.
Penerapan retribusi tersebut mulai berlaku 1 September 2026 mendatang, berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sistem parkir menggunakan mesin palang parkir yang telah disiapkan di area rumah sakit. Penghitungan tarif tidak berdasarkan lama kendaraan berada di area parkir, melainkan satu kali kendaraan masuk.
Kepala Bagian Hukum, Kehumasan dan Kerja Sama, RSUD Taman Husada Bontang, Romy Rizka menyampaikan bahwa, pihaknya masih melakukan simulasi untuk memastikan perangkat dan mekanisme parkir berjalan dengan baik.
“Untuk saat ini masih simulasi awal, kami memaksimalkan penggunaan alat,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).
Adapun tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Sepeda motor, dikenakan Rp2 ribu per unit setiap kali parkir.
Kendaraan sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya dikenakan Rp3 ribu per unit. Kendaraan box dan sejenisnya sebesar Rp4 ribu, sementara bus, truk, dan kendaraan sejenis dikenakan Rp5 ribu per unit setiap kali parkir.
Romy menegaskan, tarif tersebut berlaku sekali masuk dan tidak bertambah berdasarkan durasi kendaraan berada di area parkir.
“Jadi tarifnya bukan berdasarkan berapa lama kendaraan parkir. Sekali masuk, tarifnya sesuai dengan jenis kendaraan,” tambahnya.
Penerapan retribusi ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan tempat khusus parkir di lingkungan RSUD sekaligus menyesuaikan pelayanan dengan ketentuan retribusi daerah yang berlaku.
“Jadi pengelolaan parkir kita sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” terang Romy Rizka.
