Warga Gunung Telihan Tolak Pembangunan Indomaret,Warga Soroti Perizinan dan Dampaknya bagi UMKM

Redaksi Wy
5 Min Read

BONTANG – Rencana pembangunan gerai Indomaret di Jalan Asmawarman RT 22, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, menuai penolakan dari sejumlah warga. Kehadiran ritel modern berjaringan tersebut dikhawatirkan akan menggerus omzet pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari warung sembako di sekitar lokasi.

Penolakan itu dituangkan dalam sebuah petisi yang telah ditandatangani 43 warga dan diserahkan kepada pihak Kelurahan Gunung Telihan sebagai bentuk keberatan terhadap pembangunan gerai tersebut.

Dalam petisi itu, warga menyampaikan sejumlah alasan. Mereka menilai kehadiran Indomaret akan menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang karena pedagang tradisional dinilai sulit bersaing dengan perusahaan ritel modern yang memiliki modal besar, sistem manajemen yang lebih kuat, serta promosi yang masif.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kesesuaian lokasi pembangunan dengan ketentuan zonasi. Mereka menilai pembangunan toko modern seharusnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi.

Warga juga beranggapan keberadaan toko modern tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar karena keuntungan usaha dinilai lebih banyak mengalir ke perusahaan dibandingkan berputar di ekonomi lokal.

Baca Juga:  1.380 Warga Bontang Terima Bantuan Mulai Januari 2026, Per KK Bisa Terima Sampai Rp1,5 Juta

Salah seorang pedagang, Sicilia, mengaku ikut menandatangani petisi karena khawatir usaha yang telah dijalankannya selama lebih dari dua dekade tidak mampu bertahan jika Indomaret mulai beroperasi.

Ia mengatakan lokasi gerai yang direncanakan berada tepat di depan warung miliknya sehingga berpotensi mengurangi jumlah pelanggan secara signifikan.

Menurut Sicilia, kondisi usaha saat ini saja sudah cukup berat akibat melemahnya daya beli masyarakat. Kehadiran toko modern dinilai akan semakin memperburuk pendapatan pedagang kecil.

“Saya sudah berusaha 23 tahun di sini, penghasilannya pas-pasan. Kalau ada itu lagi (Indomaret), bisa gulung tikar. Makanya kami menolak,” ujarnya.

Penolakan serupa disampaikan pelaku usaha lainnya, Elmart Herman. Ia menilai pembangunan gerai modern di kawasan yang dipenuhi warung sembako berpotensi merugikan usaha masyarakat.

Herman juga mempertanyakan proses penerbitan rekomendasi pembangunan yang, menurutnya, tidak didahului musyawarah dengan warga sekitar.

Ia menduga terdapat persoalan dalam proses perizinan karena bangunan yang akan dijadikan gerai Indomaret disebut merupakan milik keluarga Lurah Gunung Telihan. Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim dari warga dan belum dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga:   22 Dapur MBG di Bontang Berhenti Beroperasi Selama Libur Sekolah, Hemat Anggaran 21,1 Miliar

“Kami tolak jelas. Lurah dulu tidak menerbitkan izin karena mendengar keluhan warga. Tapi lurah baru ini menerbitkan izin. Itu bangunan milik lurah sekarang. Makanya sengaja diterbitkan,” katanya.

Herman juga mengaku kecewa terhadap Ketua RT yang telah menandatangani surat persetujuan tanpa terlebih dahulu menggelar musyawarah bersama warga.

“Itu Pak RT juga kerabat lurah. Jadi ini harus dievaluasi,” tambahnya.

Menanggapi penolakan tersebut, Lurah Gunung Telihan Meti Tandi mengaku baru mengetahui adanya petisi setelah dikonfirmasi awak media.

Meti membenarkan telah menerbitkan surat rekomendasi sebagai salah satu persyaratan administrasi karena seluruh dokumen yang diajukan pemohon dinilai telah memenuhi ketentuan.

Menurutnya, selama proses pengurusan izin tidak ada persyaratan yang dilanggar.

Ia juga menyampaikan pandangan berbeda mengenai respons masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian warga justru menyambut positif kehadiran Indomaret karena dinilai memudahkan akses terhadap berbagai kebutuhan sehari-hari.

“Saya ini penggemar Indomaret. Bahkan sampai ke Simpang 3 Bontang untuk membeli barang yang tidak ada. Jadi kenapa harus ditolak,” ujarnya.

Meti juga tidak membantah bahwa bangunan yang akan disewakan kepada Indomaret merupakan milik keluarganya.

Baca Juga:  Aksi Begal di Bukit Kusnodo Bontang, Guru SD Dihajar dan HP Dirampas 3 Pelaku

Meski demikian, ia menegaskan status kepemilikan tersebut tidak memengaruhi proses penerbitan rekomendasi dan membantah menggunakan jabatannya untuk memberikan perlakuan khusus.

“Tidak, Mas. Saya profesional kok. Berkas juga lengkap,” katanya.

Secara terpisah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang membenarkan adanya pembangunan satu gerai Indomaret di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, mengatakan proses penerbitan izin dilakukan melalui sistem perizinan berbasis daring sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, sebelum izin diterbitkan, pelaku usaha diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, termasuk rekomendasi dari Ketua RT, kelurahan, dan kecamatan.

“Semua berkas itu lengkap. RT setempat juga setuju dan bertanda tangan. Kami ini sifatnya melakukan pendampingan administrasi. Kalau warga tidak setuju, silakan disampaikan ke kelurahan,” ujar Idrus.

Hingga kini, polemik pembangunan Indomaret di Gunung Telihan masih menjadi perhatian warga. Sebagian masyarakat berharap pemerintah kembali melakukan dialog dengan warga dan pelaku usaha setempat agar keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan investasi sekaligus menjaga keberlangsungan UMKM lokal.

Share This Article