BONTANG – Seorang pria di Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Bontang karena diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pria berinisial S (34) diamankan pada Sabtu (4/4/2026) malam, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan Jalan Diponegoro.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 17.40 WITA, polisi mencurigai gerak-gerik pelaku. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait transaksi narkotika di ponsel miliknya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan sabu di sebuah gudang di depan rumahnya di Jalan Raden Patah, Kelurahan Berbas Pantai. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 10,38 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan dalam plastik hitam yang dibalut lakban dan tisu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel serta sejumlah plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan pengungkapan kasus ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak generasi muda di Kota Bontang,” tegasnya dikutip dari rilis Humas Polres Bontang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
