SAMARINDA – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Samarinda melalui layanan darurat 110. Tim Pamapta Regu II bergerak sigap menindaklanjuti laporan warga terkait penemuan seorang tukang bangunan yang meninggal dunia di lokasi kerja, Rabu siang, 1 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan SMP 36, RT 20, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Korban diketahui berinisial NA (52), seorang pekerja bangunan yang saat itu tengah mengerjakan pemasangan plafon di lantai dua sebuah rumah.
Kejadian bermula saat pemilik rumah hendak memanggil korban untuk beristirahat. Namun, saat dicek ke lantai dua, korban ditemukan dalam posisi duduk bersandar dan tidak memberikan respons. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera berdatangan untuk memberikan pertolongan.
Menerima laporan melalui layanan 110, personel Pamapta langsung menuju lokasi dan melakukan penanganan awal guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan serta penanganan awal bersama pihak terkait,” ujar petugas di lokasi.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Tim Inafis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Korban diduga meninggal dunia akibat faktor kesehatan. Meski demikian, proses penanganan tetap dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan penyebab pasti kejadian.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk proses selanjutnya, sekaligus membantu evakuasi dan penanganan jenazah secara layak.
Kehadiran cepat aparat kepolisian dalam setiap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 menjadi bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta rasa aman di tengah masyarakat.
