Tingkatkan Pelayanan Perizinan, DPM-PTSP Usul Pelatihan Operator OSS

Redaksi Wy
3 Min Read

BONTANG – Peningkatan kualitas pelayanan perizinan menjadi salah satu hal yang disorot dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Bontang.

Analis Kebijakan Ahli Madya, Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menilai, sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) perlu terus diperkuat agar mampu mendukung iklim investasi daerah.

Karel menyebut, penerapan OSS tidak hanya bergantung pada sistem yang tersedia, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia yang mengoperasikannya.

“Pelayanan terpadu dengan OSS ini membutuhkan upgrade sistem. Kemudian juga perlu training operator dan petugas yang bertugas di meja pelayanan,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan sistem perizinan yang terus berubah menuntut adanya peningkatan kemampuan petugas agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat berjalan optimal.

Selain penguatan sistem dan sumber daya manusia, ia juga menyoroti perlunya dukungan terhadap masyarakat yang mengurus perizinan bangunan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Terkait retribusi PBG, mungkin nanti perlu dianggarkan agar ada keringanan bagi pemohon, khususnya masyarakat yang kurang mampu,” tambahnya.

Baca Juga:  Camat Bontang Selatan Tekankan Kedisipilinan Pegawai Patuhi Jam Kerja, Pondasi Utama Pelayanan

Di sisi lain, upaya mendukung investasi juga dilakukan melalui pemetaan wilayah dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Karel menjelaskan, proses tersebut saat ini tengah dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang

“Terkait pemetaan dan RDTR, ini sudah dilakukan oleh teman-teman di PUPR bidang tata ruang karena berkaitan dengan tata ruang,” jelasnya.

Karel menambahkan, idealnya setiap daerah mengintegrasikan data Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, integrasi tersebut penting agar sistem OSS dapat membaca kesesuaian zona lahan secara otomatis dan menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hanya dalam waktu satu hari.

“Integrasi RDTR ke OSS ini wajib dilakukan. Kalau sudah terintegrasi, sistem bisa langsung membaca zona lahan dan menerbitkan KKPR dalam satu hari,” katanya.

Ia menjelaskan, tanpa integrasi tersebut, seluruh proses perizinan usaha, baik berisiko rendah, menengah, maupun tinggi, masih harus diproses secara manual. Kondisi itu dinilai berpotensi memperlambat pelayanan perizinan dan berdampak pada pertumbuhan investasi serta daya saing daerah.

Baca Juga:  Pemadaman Listrik Bergilir di Bontang Berlanjut hingga Juli 2026, Pelaku Usaha Mulai Mengeluh

“Tanpa integrasi, semua izin usaha berisiko tinggi, sedang, maupun rendah tetap diproses manual. Ini tentu bisa mempengaruhi kurangnya pertumbuhan investasi dan mengurangi daya saing daerah,” tutupnya.

Share This Article