Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Bontang Per Hari Ini, Sudah Rekam 150 Pelanggaran

Redaksi Radarkaltim
1 Min Read

BONTANG – Tilang elektronik melalui system ETLE resmi berlaku di Bontang resmi sejak Jumat (1/8/2025) hari ini. Sejauh ini suda ada 150 pelanggar yang terekam.

Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, pelanggar yang paling banyak terjepret ialah tidak menggunakan helm dan menerobos lalu lintas.

Diketahui Kamera ETLE terpasang di 3 titik. Pertama di Jalan Bhayangkara menuju Polres Bontang. Kedua di Jalan R Suprapto depan Ramayana Bontang. Kemudian ketiga di Jalan Jendral Soedirman.

“Sudah 150 pelanggar yang kami dapat. Siap-siap surat tilang akan dikirim,” ucap AKP Purwo Asmadi dikutip dari klikaltim.

Lebih lanjut alur pengiriman surat tilang Polantas bermitra dengan kurir. Nantinya kurir beetugas mengantarkan surat tilang ke alamat STNK pelanggar.

Kemudian pelanggar akan diminta konfirmasi ke Polantas untuk membayar denda tilang melalui Bank mitra. Usai membayar baru pelanggar bebas dari pembekuan surat-surat saat hendak membayar pajak.

“Kalau tidak sampai ke penerima surat itu akan kembali ke kami. Kemudian STNK pengendara akan diblokir,” sambungnya.

Baca Juga:  Lagi! Puluhan Pengendara Ditilang di Jalan Tembus PKT, Begini Caranya Lolos Razia

Polisi berharap masyarakat Bontang bisa lebih tertib berlalulintas. Agar bisa terhindar dari tilang elektronik.

“Ini sistem yang bekerja kesalahan kasat mata akan langsung dikenakan denda,” tutupnya. (*)

Share This Article