Tilang CCTV Belum Berfungsi di Kutim, Tapi Satlantas Pakai Sistem Ini

Redaksi Radarkaltim
1 Min Read

BONTANG – Polres Kutai Timur (Kutim) terus mendorong modernisasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Namun, hingga akhir Juli 2025, ETLE Stationer berbasis CCTV di wilayah Kutim, khususnya Sangatta, belum resmi dioperasikan karena masih dalam tahap pemeliharaan.

“Untuk ETLE Stationer masih dalam tahap maintenance. Kami terus tindak lanjuti agar segera beroperasi dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra, Rabu (30/07/2025) dikutip dari bujurnews.

ETLE Stationer merupakan sistem tilang elektronik dengan menggunakan kamera CCTV statis yang dipasang di titik-titik strategis jalan raya. Kamera ini secara otomatis mendeteksi dan merekam berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi.

Meski ETLE Stationer belum berjalan, penindakan hukum di lapangan tetap dilakukan melalui ETLE Mobile, yakni sistem portabel yang dioperasikan langsung oleh petugas.

“ETLE Mobile tetap aktif. Anggota lalu lintas kami terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di jalan,” jelas AKP Rezky.

Baca Juga:  Pengendara Motor Aerox Tak Sadarkan Diri Usai Bertabrakan dengan Inova di Poros Bontang-Sangatta

Penerapan dua sistem ETLE ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan. (*)

Share This Article