BONTANG – Penyelenggaraan pameran dagang maupun hiburan insidentil di Kota Bontang, harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Dengan itu, sejumlah persyaratan perizinan diterapkan untuk memastikan kegiatan yang digelar tetap berjalan tertib tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Melalui ketentuan yang berlaku, penyelenggara event diwajibkan memenuhi berbagai aspek legalitas dan teknis sebelum izin diterbitkan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Sofyansyah mengatakan, tujuan ini dilakukan agar kegiatan yang menghadirkan banyak pengunjung tidak menimbulkan persoalan baru, seperti kemacetan, gangguan keamanan, hingga masalah kebersihan.
“Pemohon izin wajib melampirkan scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), proposal kegiatan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan pelaksana atau event organizer (EO),” kata dia, Kamis (4/6/2026).
Kata Spfyansyah, untuk pameran dagang, penyelenggara juga harus memperoleh rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta menjalin kesepakatan partisipasi dengan asosiasi pedagang lokal.
Aspek keamanan menjadi perhatian utama pemerintah. Karena itu, setiap penyelenggara wajib mengantongi surat izin keramaian dari kepolisian, rekomendasi RT atau kelurahan setempat, serta rekomendasi dari kecamatan sesuai lokasi kegiatan.
Selain itu, pengelolaan lalu lintas dan parkir juga menjadi bagian penting dalam proses perizinan. Penyelenggara harus melampirkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait rekayasa lalu lintas dan pengaturan parkir.
“Apabila rekomendasi tidak diperlukan, pemohon tetap diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab pengelolaan parkir bermaterai,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pemerintah juga mewajibkan adanya surat izin penggunaan lokasi dan surat pernyataan tanggung jawab kebersihan.
Persyaratan itu penting, tujuannya untuk memastikan kegiatan yang berlangsung tidak meninggalkan persoalan bagi warga sekitar setelah acara berakhir.
“Dengan begitu, pelayanan perizinan dapat berlangsung cepat dan kegiatan yang dilaksanakan memiliki kepastian hukum,” tutupnya.
