Hasil Patroli Malam Polsek Samarinda Ulu, Pria Dengan 6 Poket Sabu Diamankan Petugas di Jalan Perniagaan

Redaksi Wy
3 Min Read

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HN (44) diamankan petugas setelah diduga kedapatan membawa enam paket sabu saat berada di kawasan Jalan Perniagaan, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.55 WITA dan diumumkan Polsek Samarinda Ulu pada Kamis (23/7/2026).

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi, SH., MH., mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan sekitar Kompleks Pasar Segiri dan Jalan Perniagaan diduga kerap dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan warga.

Saat melintas di samping Jembatan Perniagaan, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor.

Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berwarna merah yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri.

Baca Juga:  Nelayan Tuntut Ganti Rugi Rp8,8 Miliar karena Sulit Tangkap Ikan, Demo di Kantor PT EUP Bontang

Di dalam bungkus tersebut terdapat enam plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Pria tersebut diketahui berinisial HN (44), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

Petugas selanjutnya mengamankan HN beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi: Enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram, Satu bungkus plastik berwarna merah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan paket sabu.

Dalam pemeriksaan awal, HN disebut mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya.

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kapolsek Samarinda Ulu mengatakan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu orang tersangka.

Penyidik kini terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Selain memeriksa tersangka, polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Sadis! Menyamar jadi Kurir Paket, Komplotan Rampok Sekap 1 Keluarga di Samarinda

Polsek Samarinda Ulu mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana narkotika dapat diungkap.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas dugaan perbuatannya, HN diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share This Article