BONTANG – Zonasi menjadi instrumen yang masih dimiliki pemerintah daerah untuk mengatur persebaran toko modern dan usaha waralaba.
Melalui mekanisme itu, Pemkot Bontang berupaya menjaga keseimbangan antara masuknya investasi baru dan keberlangsungan usaha masyarakat lokal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, bahaa penerbitan izin usaha tidak hanya melihat kelengkapan dokumen administrasi. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi lingkungan dan dampak sosial yang mungkin muncul di sekitar lokasi usaha.
“Secara aturan memang bisa, tapi ada pertimbangan sosial. Kalau di lokasi itu sudah banyak toko tradisional, tentu harus dipikirkan dampaknya,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan penataan melalui pengaturan zonasi.
Tujuannya, supaya pertumbuhan usaha modern alias waralabatidak mematikan usaha kecil yang lebih dulu berkembang di suatu kawasan.
“Kalau bisa jangan tepat di tengah kawasan usaha kecil masyarakat,” terang Aspiannur.
Dia menjelaskan, secara aruran, pelaku usaha waralaba tetap dapat memperoleh izin sepanjang memenuhi persyaratan dasar.
Beberapa di antaranya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
“Kadang yang terlihat masyarakat hanya NIB, padahal itu baru registrasi pelaku usaha. Masih ada izin dasar dan izin usaha lain yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Selain legalitas usaha, lanjutnya, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis seperti ketersediaan lahan parkir dan analisis dampak lalu lintas apabila membuka akses jalan baru.
Menurutnya, acap kali pelaku usaha langsung bangun tanpa konsultasi. Padahal ada syarat parkir, lingkungan, dan zonasi yang harus dipenuhi.
“Kalau semua syarat dipahami sejak awal, proses perizinan akan lebih mudah dan usaha bisa berjalan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
