Sembunyikan 14 Paket sabu Dibawah Tiang Lampu, 2 Pemuda di Sangkulirang Diamankan Polisi

Redaksi Wy
3 Min Read

SANGATTA – Jajaran Polsek Sangkulirang, Polres Kutai Timur (Kutim), mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Embung RT 26, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Minggu (30/8/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial SN (32) dan AS (29). Keduanya diamankan karena diduga berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Embung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sangkulirang langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas melihat dua pria yang kemudian diketahui berinisial SN dan AS berjalan memasuki kawasan Jalan Embung. Gerak-gerik keduanya dinilai mencurigakan saat diamati oleh polisi.

Ketika mengetahui adanya petugas yang membuntuti, kedua pria tersebut kemudian berpencar. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan salah seorang dari mereka.

Baca Juga:  Tiga Pengurus KONI Samarinda Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah

“Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka. Tak berselang lama satu lainnya juga berhasil diamankan,” kata Erik.

Setelah keduanya diamankan, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan. Namun, petugas tidak menemukan narkotika yang disimpan pada tubuh SN maupun AS.

Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan memeriksa telepon seluler milik SN. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah video yang memperlihatkan bungkusan rokok berwarna kuning.

Video tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi petugas untuk mencari lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang berkaitan dengan narkotika.

“Kami kemudian menelusuri lokasi yang terlihat dalam video tersebut. Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan,” jelas Erik.

Petugas bersama SN dan AS kemudian mendatangi lokasi yang terlihat dalam video. Di tempat tersebut, polisi menemukan bungkusan rokok berwarna kuning yang disimpan di bawah tiang lampu.

Saat diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan 14 bungkus sabu serta empat plastik klip. Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2,02 gram.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Dugaan Mafia Lahan Sawit di Sebulu, Pelaku Raup Uang Puluhan Juta dari Korban

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon seluler berwarna hitam serta satu kotak rokok berwarna kuning yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dua pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan perbuatan dan hasil penyidikan.

Kapolsek Sangkulirang menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkas Erik.

Share This Article