MUARA BADAK – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, berhasil digagalkan jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak. Seorang pria berinisial S (26) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa diamankan bersama barang bukti 10 paket sabu dengan berat kotor 2,74 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di kawasan Jalan Poros Muara Badak–Samarinda, RT 32 Desa Batu-Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan warga. Setelah mengumpulkan informasi dan bukti yang cukup, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Selain sabu seberat 2,74 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
10 paket sabu, Uang tunai sebesar Rp300.000, 1 unit ponsel Oppo Reno5, Bong rakitan dari botol air mineral, Sendok takar warna hitam, 1 kotak kemasan produk, 3 buah korek api
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Muara Badak mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkoba. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” ujar Kapolsek Muara Badak.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa partisipasi masyarakat sangat berperan dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan terkecil.
Polri kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang ditemukan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110, dengan identitas pelapor yang dijamin kerahasiaannya.
Langkah cepat warga dalam memberikan informasi dinilai mampu membantu aparat kepolisian mencegah meluasnya peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
