SAMARINDA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang bandar narkoba yang diduga menjadi pengendali kampung narkoba di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Tersangka bernama Firnandes alias Nando ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel bersama pacarnya berinisial WA pada Jumat (15/5/2026) pagi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri.
“Tersangka Firnandes alias Nando merupakan bandar narkoba yang mengendalikan lapak kampung narkoba di Gang Langgar,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp10 juta. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Gang Langgar Blok C, Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan sejumlah barang seperti satu set komputer, drone DJI Mavic, MacBook, handy talkie (HT), tas, dan beberapa ponsel.
Menurut Eko, Nando merupakan pengendali lapangan yang dipercaya oleh ayah kandungnya, H Endi, yang diduga sebagai pemilik lapak narkoba dan kini masih berstatus buron.
“H Endi ini bawahan dari H Sudin yang juga masih DPO,” jelasnya.
Saat diperiksa, Nando mengaku bertugas mengawasi anak buahnya yang berjaga untuk memantau pergerakan aparat kepolisian di kawasan kampung narkoba tersebut.
Pengembangan kasus dari penangkapan Nando kemudian berujung pada penggerebekan besar di Gang Langgar. Dalam operasi itu, polisi mengamankan total 11 tersangka yang kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut
