BONTANG – Seorang pria berinisial MR (26), warga Kelurahan Tanjung Laut, diringkus polisi setelah terbukti melakukan pencurian helm di sejumlah lokasi di Kota Bontang. Pelaku diketahui telah beraksi di lima tempat berbeda sebelum akhirnya ditangkap.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, setelah aparat kepolisian mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat mencuri helm di sebuah gereja yang berada di depan Kantor Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menjelaskan, tim bergerak cepat setelah mengidentifikasi pelaku dari rekaman tersebut. MR kemudian berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Ir Juanda.
“Setelah ditangkap, diketahui pelaku sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara. Keberadaannya cukup meresahkan masyarakat,” ungkap AKP Randy.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian helm karena alasan ekonomi dan kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Pihak kepolisian berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
