Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan J.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan informasi dari masyarakat berperan penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut hingga berhasil mengamankan tersangka,” ungkap AKP Agus Priyanto.
Saat melakukan penggeledahan di rumah yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan empat bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1,23 gram.
Selain itu, polisi turut menyita sebuah tas kecil merek MULIA dan satu unit telepon seluler merek OPPO yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah penindakan, J beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif sangkaan lainnya adalah Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Berau menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu mencegah peredaran narkoba di wilayah Berau.
