PENAJAM – Sebuah pondok di RT 006 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu digerebek aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara pada Minggu (10/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto 4,22 gram serta seorang pemuda berinisial RAA (25).
Kasat Resnarkoba Polres PPU, Gede Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di pondok tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan dan pengamanan terhadap seorang pria di lokasi,” kata Gede, Selasa (12/5/2026).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA saat tersangka berada di dalam pondok.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu tabung plastik putih berisi tiga paket sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka.
Polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam Oppo A6X warna Plum Purple yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Selain itu, ditemukan tas hitam merek Alto Professional berisi uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Saat penggeledahan di dalam pondok, aparat kembali menemukan kotak kemasan lampu merek Luby berisi plastik klip bening serta sejumlah sekop kecil dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar.
Pengembangan di sekitar lokasi mengarah pada penemuan tambahan tiga paket sabu lainnya yang disimpan di dalam tabung plastik putih dan dibungkus kantong plastik hitam di area belakang kandang ayam tak jauh dari pondok.
Secara keseluruhan, polisi menyita enam paket sabu, dua tabung plastik putih, dua bungkus plastik klip bening, satu kantong plastik hitam, satu tas hitam, tiga sekop dari sedotan plastik, satu kotak kemasan headlight, uang tunai jutaan rupiah, satu lembar celana pendek abu-abu, dan sebuah ponsel.
Saat ini, Satresnarkoba Polres PPU masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Penajam Paser Utara.
