Polsek Loa Kulu Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap dengan 21 Paket Sabu

Redaksi Wy
3 Min Read

KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 dengan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang merupakan kasus Non Target Operasi (Non TO) tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita 21 paket sabu dengan berat bruto mencapai 7,28 gram.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan jajaran kepolisian di Kalimantan Timur dalam menekan peredaran narkotika yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah. Berbekal informasi masyarakat, polisi berhasil mengembangkan kasus hingga menangkap pelaku yang diduga berperan sebagai perantara dan pengedar.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah Kecamatan Loa Kulu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (29) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Baca Juga:  Wakili Bontang, ASB Pelangi Mandau Raih Runner Up Piala Soeratin U-15 Zona Kaltim

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,29 gram.

“Memang ada aduan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. Setelah menangkap satu tersangka, kami langsung melakukan pengembangan,” ujar AKP Hari Supranoto, Minggu (26/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap M, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Keduanya masing-masing berinisial ANH (24) yang diduga berperan sebagai perantara dan S (39) yang diduga merupakan pengedar.

Tim kemudian bergerak menuju rumah S untuk melakukan penggeledahan. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka S, polisi menemukan 19 bungkus plastik bening berisi sabu serta satu bungkus plastik bening berukuran besar yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu.

Berat keseluruhan barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut mencapai 6,99 gram bruto.

Jika digabungkan dengan barang bukti dari tersangka pertama, total narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 21 paket sabu dengan berat bruto 7,28 gram.

Baca Juga:  Cemburu Buta, Dua Pria Ngamuk Bawa Mandau di Kos Samarinda, Korban Dianiaya

Seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Loa Kulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Loa Kulu menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka juga dilakukan untuk menelusuri jalur distribusi sabu yang beredar di wilayah Kecamatan Loa Kulu dan sekitarnya.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Hari Supranoto.

Share This Article