Polresta Samarinda Ungkap Dugaan Penipuan Event Half Marathon, Kerugian Peserta Capai Rp481 Juta

Redaksi Wy
3 Min Read

SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan batalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mako Polresta Samarinda, Selasa (30/6/2026), polisi menetapkan seorang perempuan berinisial NOAV alias V (32) sebagai tersangka.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, didampingi jajaran Satreskrim dan Seksi Humas Polresta Samarinda.

Kapolresta mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah event lari yang telah dipromosikan tersebut tidak pernah terlaksana.

“Polresta Samarinda berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan,” tegas Hendri Umar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membuka pendaftaran peserta secara daring melalui tautan digital serta aplikasi WhatsApp.

Pendaftaran tersebut menawarkan tiga kategori lomba, yakni 5 kilometer (5K), 10 kilometer (10K), dan 21 kilometer (Half Marathon).

Dari proses pendaftaran tersebut, polisi mencatat terdapat 1.714 peserta yang telah melakukan pembayaran biaya registrasi.

Total dana yang berhasil dihimpun dari para peserta mencapai Rp481.365.000.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Bandar Kampung Narkoba Samarinda Saat Staycation di Hotel

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa dari total dana yang terkumpul, hanya sekitar Rp197,6 juta yang digunakan untuk kebutuhan persiapan kegiatan.

Sementara itu, sekitar Rp280,4 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Temuan tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Tangkapan layar (screenshot) promosi pada akun Instagram @festivalrunning_smd.
  • Bukti transfer pembayaran dari para peserta.
  • Rekening koran transaksi.
  • Telepon genggam milik tersangka.
  • Perlengkapan event berupa jersey dan nomor dada peserta (BIB).

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk melengkapi proses pembuktian dalam penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pengeroyokan Berdarah di Samarinda Ditangkap

Polresta Samarinda menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan apabila ditemukan fakta maupun alat bukti baru.

Menyikapi kasus tersebut, Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti kegiatan berbayar yang dipromosikan melalui media sosial.

Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara, mengecek rekam jejak penyelenggaraan event sebelumnya, serta memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum melakukan pembayaran.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi kerugian akibat kegiatan yang tidak memiliki kejelasan penyelenggaraan maupun pertanggungjawaban.

Share This Article