BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Selasa (4/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (41) dari kediamannya sekitar pukul 16.40 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dicurigai. Setelah tersangka diamankan, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 11 paket kecil diduga sabu dengan total berat bruto 3,79 gram. Polisi juga mengamankan dua bendel plastik klip, satu kotak besi merah, potongan sedotan yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu unit ponsel.
“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Agus.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan KUHP yang berlaku.
Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Gunung Tabur.
