BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RAS (32) di kediamannya pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan RAS bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Bugis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Petugas kemudian mendatangi kediaman RAS dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga paket kecil kristal yang diduga sabu dengan total berat bruto 0,73 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Di antaranya satu unit timbangan digital, dua buah sendok yang diduga digunakan untuk sabu, satu buah gunting, sebuah dompet kecil, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Berau.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Priyanto.
RAS kemudian dibawa ke Mapolres Berau bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk mendalami perkara dan keterlibatan tersangka dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
