BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (39) pada Rabu (19/8/2026) malam sekitar pukul 20.50 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada R.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R sekitar pukul 20.50 WITA. Penggeledahan badan dan rumah tersangka dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat,” ujar Agus.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus sabu yang terdiri dari empat paket ukuran sedang dan dua paket ukuran kecil.
Total berat barang bukti tersebut mencapai 3,07 gram bruto.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya plastik klip, potongan sedotan, gunting, kotak penyimpanan, serta dua unit telepon seluler.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
R bersama seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami keterlibatan tersangka, termasuk asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain di wilayah Berau.
Atas dugaan perbuatannya, R terancam dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
