Poin Penerima Insentif Penjaga Sekolah Dipertanyakan dalam Pembahasan Raperda

Redaksi Radarkaltim
3 Min Read

BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan terus dilakukan guna memastikan regulasi yang disusun memiliki dasar yang jelas dan tepat sasaran.

Dalam rapat pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, menyoroti salah satu ketentuan yang memasukkan tenaga penjaga satuan pendidikan swasta sebagai calon penerima insentif.

Perhatian tersebut disampaikan saat membahas Bab II Nomor 4 poin f dalam draf raperda yang mencantumkan tenaga penjaga satuan pendidikan swasta sebagai bagian dari penerima manfaat program insentif.

Menurut Saeful Rizal, perlu ada penjelasan yang komprehensif terkait dasar pertimbangan dan urgensi pencantuman kategori tersebut, mengingat tenaga penjaga sekolah, penjaga kebun, maupun petugas kebersihan diketahui tidak lagi menerima insentif sejak 2024.

“Kenapa poin f ini dimunculkan dalam raperda. Konsep dasarnya apa atau pertimbangannya apa sehingga tenaga penjaga satuan pendidikan swasta dimasukkan sebagai penerima insentif,” ujarnya dalam rapat pembahasan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Kisto, menjelaskan bahwa pencantuman poin tersebut berawal dari masukan sejumlah sekolah terkait peran tenaga keamanan dalam mendukung aktivitas dan keselamatan peserta didik di lingkungan sekolah.

Baca Juga:  Wawali Kunjungi ke Sulbar, Tindak Lanjut Pembukaan Rute Bontang - Mamuju

“Ada beberapa sekolah negeri yang melaporkan bahwa mereka membantu anak-anak ketika melintasi jalan, seperti di salah satu SD di Bontang Selatan,” jelasnya.

Namun setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut, Disdikbud menemukan bahwa tenaga keamanan maupun tenaga tata usaha di sekolah negeri selama ini tidak termasuk dalam kelompok penerima insentif. Penerima insentif pada satuan pendidikan negeri hanya diberikan kepada guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemarin kami ada masukan dari beberapa sekolah negeri. Tapi setelah dicek ulang, ternyata di sekolah negeri tenaga TU tidak dapat, yang dapat hanya guru non-ASN di sekolah negeri,” terangnya.

Kisto juga menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya tenaga kebersihan dan tenaga keamanan di sekolah negeri tidak pernah menerima insentif. Kebijakan tersebut selama ini mengacu pada peraturan daerah yang telah berlaku dan berjalan tanpa adanya keberatan dari pihak terkait.

“Untuk beberapa tahun sebelumnya memang cleaning service dan tenaga keamanan di sekolah negeri tidak mendapat insentif. Selama ini tidak ada komplain karena memang kita mengacu kepada perda yang lama,” ujarnya.

Baca Juga:  Hasil Lab MBG Bontang Utara 2 Positif Bakteri Patogen, 27 Orang Alami Mual dan Muntah

Melalui pembahasan raperda ini, DPRD dan pemerintah daerah berupaya memastikan setiap ketentuan yang dimuat memiliki landasan yang kuat, sehingga pelaksanaan program insentif dapat berjalan efektif, adil, dan sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas pendidikan di Kota Bontang.

Share This Article