TENGGARONG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga hendak dibawa masuk ke dalam lingkungan lapas.
Sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kertas pembungkus es kelapa yang dibawa seorang perempuan berinisial I saat hendak mendaftar untuk membesuk seorang tahanan berinisial YI, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.17 WITA.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban sekaligus Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Tenggarong, Tamrin, mengatakan kecurigaan petugas bermula saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.
Menurutnya, I terlihat berusaha mengalihkan perhatian petugas dengan mengajak berbicara secara intensif saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Ini kejadiannya saat pemeriksaan barang bawaan, jadi petugas kami mencurigai pelaku karena ia terus mengalihkan perhatian dengan cara mengajak berbicara secara intensif kepada petugas yang berjaga,” kata Tamrin kepada Korankaltim.com, Kamis (24/9/2026).
Petugas yang merasa curiga kemudian melakukan pemeriksaan lebih teliti terhadap kertas es kelapa yang dibawa I.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sembilan paket sabu yang diduga sengaja disembunyikan di dalam kertas pembungkus tersebut.
Barang bukti kemudian diamankan oleh petugas Lapas Tenggarong bersama perempuan tersebut. Selanjutnya, pihak lapas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menyerahkan temuan narkotika tersebut guna proses lebih lanjut.
Tamrin mengapresiasi kewaspadaan petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Apresiasi untuk petugas kami yang sudah melaksanakan tugas dengan penuh kewaspadaan. Ini membuktikan kalau pemeriksaan yang dilakukan secara teliti itu agar barang terlarang tak masuk ke dalam Lapas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong I Wayan Nurasata Wibawa memberikan peringatan kepada masyarakat maupun keluarga dan kerabat warga binaan agar tidak mencoba membawa barang terlarang ke dalam lapas.
Ia menegaskan, upaya membawa narkotika ke lingkungan pemasyarakatan dapat berujung pada konsekuensi hukum.
“Kami tegaskan kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba membawa barang terlarang ke dalam Lapas. Jangan sampai niat untuk membesuk keluarga, teman, atau saudara justru membawa konsekuensi hukum bagi diri sendiri,” tegasnya.
Pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong menyatakan akan terus memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung dan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah masuknya narkotika maupun barang terlarang lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, serta bebas dari peredaran narkotika.
