BONTANG – Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) DPRD Kota Bontang menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang, Rustam, dalam rapat paripurna DPRD. Meski menyetujui, Fraksi ADB menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai masukan bagi Pemerintah Kota Bontang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu perhatian Fraksi ADB adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun realisasi PAD telah mencapai 104,7 persen dari target yang ditetapkan, pemerintah daerah didorong untuk terus melakukan inovasi guna meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk terus melakukan inovasi, termasuk melalui digitalisasi sistem pemungutan pajak, agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan,” ujar Rustam.
Selain itu, Fraksi ADB juga mendorong optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dinilai masih memiliki potensi untuk terus dikembangkan.
Di sisi belanja daerah, Fraksi ADB memberikan apresiasi atas realisasi belanja yang mencapai 93,01 persen. Meski demikian, penggunaan anggaran diharapkan tetap berorientasi pada hasil yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami juga mencermati realisasi Belanja Tak Terduga yang masih sebesar 11,33 persen. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi agar perencanaan dan pelaksanaannya semakin optimal,” katanya.
Fraksi ADB turut menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dinilai menunjukkan masih terdapat ruang untuk meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran.
Pada kesempatan tersebut, Fraksi ADB juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah serta pengelolaan kewajiban jangka pendek secara lebih terencana guna menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Fraksi ADB memandang perlu adanya strategi pengelolaan kas yang lebih dinamis dan terencana agar kondisi fiskal daerah tetap sehat dan berkelanjutan,” tutup Rustam.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi ADB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang.
