Kutim – Tim Opsnal Polsek Muara Wahau Kutai Timur berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial R alias J (40). Tersangka diamankan saat berada di salah satu cafe di Jalan Jembatan 1, Desa Jakluay, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur.
Aksi pelaku R itu terungkap saat polisi menerima laporan masyakarat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial R als J (40) seorang laki- laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan sekitar Pukul 00.45 wita, Sabtu tanggal 07 Mei 2025 .
“Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram,” dikutip dari rilis Humas Polres Kutim.
Kemudian saat diintrogasi, tersangka R mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan sistem jejak. Hal tersebut berarti dia dan pemasok tidak bertemu secara langsung.
Petugas telah membawa tersangka ke Kantor Polsek Muara Wahau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (*)
