Pelaku Curas Berdarah di Swalayan Bengkuring Dibekuk, Polisi Ungkap Empat Aksi Pembobolan Lain

Redaksi Wy
2 Min Read

SAMARINDA – Jajaran Polsek Sungai Pinang bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Toko Swalayan Annas, Jalan Bengkuring Raya, Kecamatan Sungai Pinang.

Pelaku berinisial DY (23) ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian yang disertai kekerasan hingga melukai dua karyawati swalayan yang memergokinya saat beraksi pada Kamis (2/7/2026) dini hari.

Kapolsek Sungai Pinang menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menangkap DY di kediamannya pada Senin (6/7/2026).

“Dari hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ungkap petugas.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor, sebilah pisau, linggis, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Jual Sabu ke Polisi, Pengedar di Tanjung Laut Langsung Ditangkap

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap fakta baru. Selain melakukan aksi curas di Swalayan Annas, DY juga mengakui telah melakukan pembobolan di empat toko lainnya di Kota Samarinda.

Dari serangkaian aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf a KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Share This Article