BONTANG – Pasien non-BPJS Kesehatan tetap dapat menjalani tindakan medis di fasilitas Cardiac Catheterization Laboratory (Cathlab) RSUD Taman Husada Bontang. Tarif pelayanan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025.
Direktur RSUD Taman Husada Bontang, Suhardi mengatakan, besaran tarif tindakan di ruang Cathlab dibedakan berdasarkan kategori tindakan medis yang dilakukan kepada pasien.
Untuk tindakan kategori kecil, tarif yang dikenakan sebesar Rp9 juta. Sementara tindakan kategori sedang dipatok Rp12,5 juta.
Sedangkan tindakan kategori besar dikenakan tarif Rp24 juta. Adapun untuk tindakan khusus, tarif yang berlaku sebesar Rp38 juta.
“Tarifnya sudah diatur dalam Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025. Besarannya disesuaikan dengan jenis tindakan yang dilakukan,” ujar Suhardi.
Namun, Suhardi menjelaskan, tarif tersebut belum termasuk biaya penggunaan stent maupun balon yang digunakan dalam tindakan tertentu. Biaya alat tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien dan jenis tindakan yang dilakukan.
Selain itu, pasien yang membutuhkan tindakan di luar jam kerja akan dikenakan tambahan biaya sebesar 20 persen dari tarif pelayanan yang berlaku.
“Kalau tindakan dilakukan di luar jam kerja, ada tambahan biaya 20 persen,” jelasnya.
Dengan tersedianya layanan Cathlab di RSUD Taman Husada, masyarakat yang membutuhkan tindakan diagnostik maupun intervensi jantung dapat memperoleh pelayanan di dalam daerah.
Layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pasien sesuai dengan ketentuan dan tarif yang berlaku.
“Ini untuk lasien Non-BPJS memang berbayar dia. Tapi Catlab sudah bisa pakai BPJS,” pungkasnya.
