Oknum Kasat Polresta Samarinda Diduga Tidak Bertanggung Jawab Setelah  Hamili  Seorang Wanita, Polda Kaltim Angkat Bicara

Redaksi Wy
2 Min Read

SAMARINDA – Kabar mengenai seorang oknum Kepala Satuan (Kasat) di lingkungan Polresta Samarinda yang diduga menghamili seorang wanita tengah menjadi perhatian di media sosial.

Informasi yang beredar menyebutkan, wanita tersebut diduga sedang mengandung sekitar tujuh bulan dan disebut belum mendapatkan pertanggungjawaban dari oknum pejabat kepolisian yang dimaksud.

Namun, hingga saat ini informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Polda Kalimantan Timur masih melakukan pengecekan untuk memastikan apakah dugaan laporan tersebut benar-benar masuk dan berkaitan dengan pejabat di Polresta Samarinda.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan fungsi terkait, termasuk Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk menelusuri informasi tersebut.

“Untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru, saat ini kami masih melakukan pengecekan,” ujar Tedy, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, setiap laporan maupun pengaduan yang diterima kepolisian akan terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi. Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap fakta serta pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.

Baca Juga:  Kredit Macet Diduga Disembunyikan, Pemkot Samarinda Soroti Transparansi Bankaltimtara

“Prinsipnya, setiap laporan atau pengaduan yang masuk akan ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Polda Kaltim hingga kini belum mengonfirmasi substansi dugaan tersebut, termasuk kapan laporan diterima, tahapan pemeriksaan, maupun apakah pejabat yang disebut dalam informasi tersebut telah dimintai keterangan.

Status jabatan pejabat yang dikaitkan dengan rumor tersebut juga belum disampaikan. Polda Kaltim masih menunggu data resmi dari fungsi yang menangani perkara.

Tedy menegaskan, proses pengecekan perlu dilakukan secara hati-hati karena informasi yang beredar masih berupa dugaan.

“Kami juga perlu menjaga asas praduga tak bersalah serta menghormati hak privasi pihak-pihak yang terkait, terlebih menyangkut persoalan pribadi yang masih berupa dugaan,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat maupun media tidak terburu-buru menganggap informasi yang beredar di media sosial sebagai fakta sebelum terdapat hasil verifikasi resmi dari kepolisian.

Polda Kaltim memastikan perkembangan informasi tersebut akan disampaikan apabila proses pengecekan internal telah memperoleh kejelasan.

Sementara itu, sejumlah akun media sosial yang sebelumnya mengunggah informasi mengenai dugaan tersebut diketahui sudah tidak lagi menampilkan unggahannya. Informasi yang beredar sebelumnya diduga telah dihapus oleh pemilik akun.

Share This Article