SAMARINDA – Dugaan persoalan internal mencuat di Bankaltimtara usai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu (22/4/2026). Pemerintah Kota Samarinda menilai ada informasi penting yang tidak disampaikan secara terbuka, terutama terkait angka kredit macet.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa meski berstatus pemegang saham minoritas, pihaknya tetap berhak mengetahui kondisi riil kualitas kredit bank. Namun hingga forum RUPS berakhir, data tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
Ia menegaskan, pihaknya menduga angka kredit bermasalah lebih besar dari yang selama ini diketahui publik. Temuan KPK sebelumnya pada 2024 mencatat kredit macet Bankaltimtara mencapai Rp1,1 triliun.
Menurut Andi Harun, ada kemungkinan informasi terkait kredit bermasalah tidak sepenuhnya diungkap, termasuk dugaan pemindahan data dari neraca ke administrasi. Hal ini dinilai dapat memengaruhi persepsi publik terhadap tata kelola perusahaan.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam forum RUPS, mengingat setiap keputusan strategis berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat dan stabilitas perusahaan. Selain itu, sejumlah pertanyaan yang diajukan Pemkot Samarinda disebut tidak mendapatkan jawaban memadai.
Mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, setiap pemegang saham memiliki hak untuk memperoleh informasi lengkap terkait agenda RUPS. Karena itu, Pemkot Samarinda berencana menempuh langkah lanjutan melalui jalur yang dibenarkan secara hukum guna mendapatkan data yang dibutuhkan.
Hingga saat ini, pihak Bankaltimtara belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut.
