SAMARINDA – Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi di kawasan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga nekat mengamuk saat bertemu mantan suaminya yang hendak menjemput anak mereka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Parikesit II, Kelurahan Rawa Makmur.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban berinisial RY (31) datang bersama pacarnya dan anaknya. Mereka berencana menuju Balikpapan setelah melakukan servis mobil, namun sempat singgah ke rumah mantan istri RY, EA (31), untuk mengambil pakaian sang anak.
Situasi yang awalnya biasa berubah menjadi tegang. Anak korban yang mengetuk pintu rumah tidak diizinkan masuk oleh pelaku. Tak lama kemudian, pelaku keluar dari pintu belakang sambil membawa pisau dapur dan langsung menghadang kendaraan korban.
Pelaku kemudian meluapkan emosinya dengan menusukkan pisau ke kap depan mobil serta mencoba merusak ban. Tidak berhenti di situ, ia juga mengancam dari sisi kendaraan dan berusaha menusukkan pisau ke arah kaca mobil sambil memaksa anaknya untuk turun.
Ketegangan semakin memuncak saat korban sempat membuka sedikit kaca mobil. Pelaku justru memasukkan pisau ke dalam kendaraan sambil terus melontarkan ancaman, menciptakan situasi yang sangat mencekam.
Aksi brutal tersebut berlanjut dengan pelaku berulang kali menusuk kaca mobil hingga akhirnya sang anak turun dari dalam kendaraan. Bahkan, saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku masih sempat melempar pisau ke arah kaca belakang mobil.
Beruntung, tidak ada korban luka dalam kejadian ini. Namun, kendaraan korban mengalami kerusakan akibat aksi agresif tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Palaran. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau dapur, rekaman video, serta flashdisk berisi dokumentasi kejadian berdurasi 49 detik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
