BONTANG – Sejumlah nelayan dari Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Energi Unggul Persada (EUP), Rabu (14/5/2025) siang. Massa menuntut perusahaan memberikan ganti rugi atas dugaan pencemaran yang menyebabkan ikan mati massal.
Puluhan nelayan itu tampak berorasi dan membentangkan spanduk bernada protes. Tampak pula beberapa pendemo yang membawa kertas karton yang bertuliskan sejumlah tuntutan.
Koordinator Lapangan Nina Iskandar mengatakan, PT EUP telah melakukan pencemaran yang menyebabkan ikan mati massal. Kondisi tersebut membuat nelayan kesulitan mencari ikan. Kondisi tersebut tentu saja merugikan nelayan.
Dia merincikan, terdapat 185 nelayan yang terdampak. Total kerugian setiap nelayan mencapai Rp48 juta. Jika diakumulasikan total kerugian mencapai Rp8,8 miliar dan perusahaan wajib memberikan kompensasi tersebut.
“Kami tetap anggap itu limbah dari PT EUP. Mereka wajib ganti rugi,” ucap Nina.
Namun perusahaan menolak tuntutan nelayan saat proses negosiasi. Atas penolakan itu, massa aksi berkomitmen akan terus melakukan demonstrasi agar perusahaan bisa tanggung jawab.
“Keinginan kami hanya ganti rugi. Kalau perusahaan menolak, kami akan demo lagi besok,” tegasnya.
Humas PT EUP Jayadi mengatakan perusahaan tidak melakukan pencemaran. Hal tersebut dikuatkan hasil uji laboratorium DLH Bontang yang tidak menemukan pencemaran limbah. Kendati demikian perusahaan tetap berkomitmen melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
Dia mengatakan, perusahaan menyebut sulit mewujudkan tuntutan para pendemo. Sebab, perusahaan tidak pernah memberi bantuan berupa uang tunai ke masyarakat. Melainkan bantuan berupa barang atau program.
Jayadi mengungkapkan, PT EUP telah bertemu dengan kelompok nelayan pasca kejadian ribuan ikan mati mendadak.
“Berdasarkan hasil pertemuan , perusahaan telah mendata dan akan memberikan bantuan kepada 271 nelayan. Kami sudah siapkan bantuan berupa jaring. Setiap nelayan mendapatkan tiga set,” ucap Jayadi. (*)