Nelayan Tuntut Ganti Rugi Rp8,8 Miliar karena Sulit Tangkap Ikan, Demo di Kantor PT EUP Bontang

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

BONTANG – Sejumlah nelayan dari Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Energi Unggul Persada (EUP), Rabu (14/5/2025) siang. Massa menuntut perusahaan memberikan ganti rugi atas dugaan pencemaran yang menyebabkan ikan mati massal.

Puluhan nelayan itu tampak berorasi dan membentangkan spanduk bernada protes. Tampak pula beberapa pendemo yang membawa kertas karton yang bertuliskan sejumlah tuntutan.

Koordinator Lapangan Nina Iskandar mengatakan, PT EUP telah melakukan pencemaran yang menyebabkan ikan mati massal. Kondisi tersebut membuat nelayan kesulitan mencari ikan. Kondisi tersebut tentu saja merugikan nelayan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *