SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang sopir ambulans berinisial RI (24) atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku yang bekerja di salah satu yayasan di Kota Samarinda ini melancarkan aksinya menggunakan modus lowongan kerja fiktif dan ancaman penyebaran video pribadi.
Kasus pemerasan dan kekerasan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kondisi korban, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, kepada pihak kepolisian. Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, identitas korban dirahasiakan sepenuhnya untuk menjaga keamanan dan psikologis korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Marisa Ferbina, menjelaskan bahwa kejahatan ini telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024.
Kronologi Modus Loker Fiktif dan Ancaman Video
Iming-Iming Gaji Rp15 Juta: Pelaku menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan palsu dengan upah menggiurkan sebesar Rp15 juta untuk masa kerja tiga minggu.
Jebakan Video Pribadi: Pelaku memanfaatkan komunikasi tersebut untuk mendapatkan video pribadi milik korban secara ilegal.
Intimidasi dan Pemaksaan: RI menggunakan rekaman video pribadi tersebut sebagai alat ancaman agar korban menuruti nafsu bejatnya.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda telah mengamankan barang bukti dan menahan RI untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
