MK Tolak Permohonan Bontang, Kampung Sidrap Tetap Bagian Kutim

Redaksi Radarkaltim
1 Min Read

BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi yang dilakukan Pemkot Bontang untuk mengakuisisi Kampung Sidrap sepenuhnya.

Sidang terbuka itu berlangsung daring pada Rabu (17/9/2025). Sidang ini dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo dan dinyatakan terbuka secara umum.

Kata dia, gugatan Pemkot Bontang atas permohonan Uji Materi  UU Nomor 47 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang ditolak sepenuhnya.

“Putusan menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh Pemohon,” tutur Suhartoyo.

Usai pembacaan hasil sidang, para peserta di dalam ruangan tampak terdiam pasca hakim membacakan putusan.

Bahkan Wakil Wali Kota Bontang nampak menundukkan kepala karena ini merupakan perjuangan terakhir untuk warga Kampung Sidrap.

Baca Juga:  1.433 TKD Bontang Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Segini Gaji yang Didapat
Share This Article

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta