TENGGARONG – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam penataan kawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan IKN berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat.
Pendekatan humanis tersebut diterapkan pada penataan Rumah Makan Tahu Sumedang yang berlokasi di Kilometer 50 Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Samboja Barat, Kalimantan Timur.
Melalui proses dialog terbuka dan komunikasi intensif, pemilik usaha akhirnya memutuskan menghentikan operasional pada Senin, 30 Maret 2026. Bahkan, pemilik secara mandiri memasang pagar di lokasi usaha sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan penataan kawasan IKN.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menyebut langkah ini sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara.
Ia menegaskan bahwa kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto memiliki peran ekologis yang sangat penting bagi keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.
Menurut Troy, perlindungan kawasan konservasi bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga fondasi pembangunan IKN agar tetap berbasis kelestarian alam.
Otorita IKN juga memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas di wilayah tersebut. Tujuannya agar pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan rencana induk pembangunan dan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan akan terus kami lakukan untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan IKN sesuai peruntukan,” tegasnya.
