BONTANG – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kayu ulin penyangga jembatan di RT 11, Kelurahan Tanjung Laut Indah, yang sempat menghebohkan warga karena membuat konstruksi jembatan bergoyang dan terancam ambruk.
Pelaku berinisial AI (42) ditangkap aparat kepolisian di kediamannya pada Sabtu (20/6/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait adanya upaya penjualan kayu ulin yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa AI merupakan warga setempat yang pernah terlibat dalam proyek pembangunan jembatan tersebut pada tahun 2024.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Ari Sanjaya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku saat menawarkan kayu ulin kepada masyarakat.
“Pelaku sudah kami amankan. Proses pencariannya cukup sulit karena informasi yang kami peroleh sangat terbatas,” ujar Kanit Pidana Umum Polres Bontang Ipda Markus Sihotang, Senin (22/6/2026).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjual kayu hasil curian tersebut dengan harga sekitar Rp150 ribu per batang. Uang dari penjualan itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersangka terkait jumlah kayu yang dicuri. Sebab, AI mengaku hanya mengambil belasan batang kayu ulin, sementara berdasarkan laporan yang diterima, jumlah kayu penyangga yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 100 batang.
“Pengakuan sementara pelaku hanya mengambil belasan batang. Namun informasi yang kami terima jumlah kayu yang hilang jauh lebih banyak, sehingga masih kami dalami,” jelas Markus.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus hilangnya kayu ulin penyangga jembatan di Tanjung Laut Indah sempat viral di media sosial. Warga khawatir kondisi jembatan menjadi tidak stabil karena sejumlah penyangga utama dilaporkan hilang, sehingga berpotensi membahayakan pengguna yang melintas.
