Lagi! Puluhan Pengendara Ditilang di Jalan Tembus PKT, Begini Caranya Lolos Razia

Redaksi Radarkaltim
3 Min Read

Radar Kaltim – Polres Bontang kembali menggelar razia di Jalan Eks Pupuk Raya, Rabu (20/5/2025) pagi. Dalam dua hari polisi menilang 102 pengendara.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, ada 50 pengendara yang ditilang pagi tadi. Pelanggar umumnya tidak membawa surat-surat lengkap.

Polisi juga menggelar razia di lokasi yang sama sehari sebelumnya. Petugas menilang 52 pelanggar serta mengamankan barang bukti 21 motor, 22 lembar STNK, dan 9 lembar SIM.

Pengendara yang ditilang dikenakan sanksi beragam. Tergantung dari berat dan jenis pelanggaran, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp 1 juta.

AKP Purwo Asmadi mengatakan, razia digelar untuk meningkatkan ketertiban pengendara dalam berlalulintas. Hal ini terbukti masih banyaknya temuan pelanggaran.

“Masih banyak yang melanggar. Ditempat yang sama saja kami jaring 50 kendaraan,” ucapnya dikutip dari Klikkaltim.

Melihat tingginya angka pelanggaran, Polres Bontang berencana untuk meningkatkan intensitas razia hingga 3 kali dalam sepekan.

“Lokasi nanti akan disebar. Kami harap lewat razia ini pengendara bisa lebih tertib,” tuturnya. (*)

Baca Juga:  Data Pelanggaran dari Kamera ETLE Polres Bontang Tersebar, Tilang Belum Berlaku

Cara Lolos Razia

Razia lalu lintas di jalanan merupakan hal yang menakutkan buat sebagian orang, terutama bagi pengguna kendaraan yang sudah menyadari memiliki kesalahan seperti tidak membawa surat-surat atau melakukan pelanggaran. Berikut tips agar lolos razia:

1. Pastikan pengendara memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Jangan salah membawa SIM, misalnya saat mengendarai sepeda motor tapi SIM yang dibawa untuk mobil atau sebaliknya. Pastikan juga SIM Anda masih berlaku.

2. Kendaraan yang dikendarai harus memiliki STNK. Pastikan kendaraan taat dibayar pajaknya sebab jika tidak ini bisa jadi alasan polisi melakukan tilang.

3. Jangan berkendara melawan arus lalu lintas. Pelanggaran ini biasanya dilakukan pengendara roda dua dan seakan jadi hal yang biasa padahal jelas-jelas melanggar hukum.

4. Gunakan helm sebab merupakan syarat mengendarai sepeda motor sekaligus bisa melindungi bagian penting manusia, yaitu kepala. Pastikan juga penumpang menggunakan helm.

5. Bila pesepeda motor wajib pakai helm, maka pengemudi harus mengenakan sabuk keselamatan.

6. Jangan menggunakan ponsel selama mengemudi. Selain bisa ditilang, perlu bila dipahami mengemudi sembari melakukan aktivitas lain misal menggunakan telepon genggam bisa memecah konsentrasi.

Baca Juga:  Pembangunan Tol Samarinda-Bontang jadi Prioritas, Anggaran Rp15 Triliun

7. Tidak diperkenankan siapapun di bawah umur 17 tahun mengemudikan kendaraan sebab seharusnya tidak diperbolehkan memiliki SIM.

8. Pesepeda motor jangan sampai membawa penumpang lebih dari satu.

9. Setiap pengemudi harus memastikan kendaraan punya perlengkapan standar seperti memiliki lampu, kaca spion, dan sebagainya. Sedangkan untuk mobil juga demikian, termasuk ketersediaan ban cadangan.

10. Jangan berkendara di bawah pengaruh minuman keras.

11. Tidak menggunakan aksesori berlebihan, termasuk rotator dan sirine yang tidak diperkenankan oleh kendaraan sipil. (*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *