JAKARTA – Kabar baik datang bagi jutaan pengguna layanan seluler di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan dan tidak otomatis hangus saat masa aktif berakhir.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang dinilai memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Pemerintah menegaskan akan mengkaji implikasi putusan tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi agar implementasinya berjalan efektif dan tetap mempertimbangkan kesiapan operator seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan telah meminta jajarannya segera melakukan kajian terhadap dampak kebijakan tersebut.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Artinya, pelanggan yang telah membeli paket data tidak boleh kehilangan hak atas kuota yang belum digunakan hanya karena masa aktif paket telah berakhir. MK juga menegaskan kuota yang sudah dibeli harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Mahkamah Konstitusi menjelaskan perlindungan terhadap konsumen tidak harus diterapkan dalam satu bentuk tertentu. Operator dapat menerapkan berbagai skema yang dinilai proporsional dan sesuai dengan model bisnis masing-masing.
Beberapa opsi perlindungan yang disebutkan MK antara lain:
- Akumulasi atau rollover kuota internet.
- Perpanjangan masa aktif paket data.
- Pengalihan manfaat kuota.
- Pemberian kompensasi.
- Refund atau pengembalian nilai layanan.
- Skema perlindungan lain yang memberikan manfaat setara bagi pelanggan.
Putusan tersebut juga berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar layanan internet tetapi masih memiliki sisa kuota yang belum digunakan.
Kemkomdigi menegaskan implementasi putusan MK tidak dilakukan secara instan. Pemerintah akan berkoordinasi dengan seluruh operator telekomunikasi untuk memastikan perubahan kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu kualitas layanan maupun keberlanjutan investasi di sektor telekomunikasi.
Selain memberikan kepastian hukum bagi konsumen, pemerintah juga ingin memastikan industri telekomunikasi tetap memiliki ruang untuk terus mengembangkan infrastruktur dan meningkatkan kualitas jaringan di seluruh Indonesia.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya Hafid.
Apabila nantinya regulasi baru diterbitkan, pelanggan seluler berpotensi memiliki pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet tetap aktif sehingga praktik kuota hangus yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat dapat diminimalkan.
