BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 500.16.3.5/2131/DPMPTSP/2025 tentang pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih serta pelaku usaha mikro. Kebijakan ini resmi ditetapkan pada 11 November 2025.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPM-PTSP Bontang, Karel, mengatakan penerbitan edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional terkait kewajiban kemitraan antara perusahaan besar dan pelaku usaha kecil.
“SE ini mengatur pelaksanaan kemitraan antara perusahaan dan pelaku usaha mikro. Harapannya, kemitraan bisa berjalan lebih terarah dan terpantau,” ujarnya saat ditemui Senin (17/11/2025).
Dalam edaran itu, perusahaan diwajibkan menjalin kerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025. Ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas UMKM sebagai lembaga ekonomi berbasis masyarakat.
Karel menjelaskan, pemerintah daerah melalui DPM-PTSP berperan memfasilitasi pemilihan mitra serta memastikan sistem perizinan berjalan terintegrasi. Dengan mekanisme ini, perusahaan dapat memilih calon mitra secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan usaha masing-masing.
“Kami ingin perusahaan besar menggandeng UMKM agar manfaat investasi dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat,” pungkasnya.
