Kompensasi Rp5 Miliar Kasus Kawat Tertinggal di Jantung Belum Dibayar, DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi

Redaksi Wy
6 Min Read

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur memfasilitasi pengaduan keluarga Ediyanto Wong (63), pasien RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda yang mengadukan persoalan terkait kawat yang disebut tertinggal pada pembuluh darah setelah tindakan cath lab.

Persoalan tersebut kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (29/9/2026).

RDP dihadiri pihak RSUD AWS dan pihak terkait lainnya. Pembahasan salah satunya menyangkut kompensasi Rp5 miliar yang sebelumnya disepakati dalam mediasi antara keluarga pasien dan dokter MF yang menangani tindakan medis tersebut.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan persoalan bermula setelah Ediyanto menjalani tindakan pemasangan ring pada Februari 2026.

Setelah tindakan tersebut, keluarga membawa Ediyanto menjalani pemeriksaan lanjutan di Singapura.

“Di Singapura itu dokter memastikan bahwa sang pasien ketika menjalani pemasangan ring sebelumnya terdapat kawat yang putus yang menempel di pembuluh darahnya,” kata Darlis usai RDP, Selasa (29/9/2026).

Menurut Darlis, kawat tersebut disebut tidak dapat dikeluarkan dari tubuh pasien, termasuk melalui tindakan bypass.

“Dan itu praktis enggak bisa dikeluarkan, termasuk dengan tindakan bypass sekalipun. Nah, tidak bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Setelah mengetahui kondisi tersebut, keluarga pasien kemudian berkomunikasi dengan dokter MF yang menangani tindakan di RSUD AWS.

Baca Juga:  Tiga Pengurus KONI Samarinda Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah

Darlis mengatakan, setelah beberapa kali komunikasi, dilakukan mediasi yang difasilitasi manajemen RSUD AWS. Dalam mediasi itu, disepakati kompensasi sebesar Rp5 miliar untuk keluarga pasien.

“Setelah empat kali komunikasi maka terjadilah mediasi kesepakatan yang dimediasi oleh manajemen AWS, di mana pasien, keluarga pasien diberi kompensasi senilai Rp5 miliar oleh dokter MF,” jelasnya.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian. Pembayaran maksimal disebut dilakukan pada 29 Juli 2026.

Namun, hingga RDP digelar pada 29 September 2026, pembayaran tersebut belum terealisasi.

“Di perjanjian mediasi itu terjadi kesepakatan bahwa perjanjian ditandatangani tanggal 29 Juni, maksimal akan diselesaikan tanggal 29 Juli. Nah, ternyata sampai saat ini itu tidak terealisasi,” ungkap Darlis.

Darlis mengatakan dokter MF menyampaikan belum sanggup membayar kompensasi Rp5 miliar sekaligus. Dokter tersebut disebut menginginkan pembayaran dilakukan secara bertahap.

“Di pihak dr MF mengatakan dia tidak memiliki kesanggupan untuk langsung menunaikan Rp5 miliar itu. Jadi dia maunya membayarnya secara bertahap,” katanya.

Menurut Darlis, keluarga pasien telah menunggu hingga batas waktu pembayaran yang disepakati.

Namun, setelah tenggat waktu tersebut, keluarga disebut belum memperoleh kepastian pembayaran maupun komunikasi lanjutan dari dokter yang bersangkutan.

“Pasien menunggu sampai tanggal 29 Juli sebagaimana limit waktu yang disampaikan, ternyata juga tidak ada kesanggupan dari dr Purkon, termasuk membangun komunikasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Perempuan di Kukar Diamankan Saat Operasi Antik Mahakam 2026, Polisi Temukan Sabu di Penginapan

Keluarga kemudian menghitung kembali biaya yang dikeluarkan setelah tenggat pembayaran berakhir. Biaya tersebut antara lain berkaitan dengan pemeriksaan dan tindakan medis lanjutan yang dilakukan di Singapura.

“Pasien menghitung ulang bahwa ada biaya-biaya harus dikeluarkan setelah tanggal 29 Juli sampai saat ini. Jadi sudah terus ke Singapura, ada tindakan-tindakan medis yang dilakukan dan itu mengeluarkan biaya,” jelas Darlis.

“Ketemulah angka Rp6,5 miliar,” imbuhnya.

Meski demikian, dalam RDP pihak rumah sakit menyampaikan bahwa dokter MF masih memungkinkan untuk menunaikan kompensasi sesuai kesepakatan awal sebesar Rp5 miliar.

“Makanya Komisi IV memfasilitasi, meminta kepastian AWS. AWS masih sanggup memediasi agar dokter MF bisa menunaikan Rp5 miliar itu,” katanya.

Keluarga Ediyanto belum memberikan keputusan terkait tawaran tersebut.

Darlis mengatakan keluarga meminta waktu untuk berunding sebelum menentukan sikap, dengan batas waktu hingga 6 Oktober 2026.

“Kita tunggu perundingan keluarga pasien apakah dia masih mau menerima kompensasi yang tertuang dalam surat mediasi tanggal 29 Juli itu atau tidak,” kata Darlis.

Darlis berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga keluarga bisa kembali fokus terhadap perawatan pasien.

“Kami dari Komisi IV tetap berharap agar ini tidak berlarut-larut. Kejadian sudah terjadi. Untuk menenangkan keluarga dan pasien, ya sudah dokter MF menjalankan kewajibannya sebagaimana mediasi tadi, kemudian keluarga juga menerima,” ujarnya.

Baca Juga:  Samarinda Perpanjang Tanggap Darurat Kekeringan, Krisis Air dan Karhutla Masih Mengancam

Sementara itu, kuasa hukum keluarga pasien, Jafri Musa, menyayangkan dokter MF tidak hadir secara langsung dalam RDP DPRD Kaltim.

“Yang ditanggapi oleh keluarga itu adalah pertama disayangkan dr MF yang enggak datang,” kata Jafri kepada wartawan usai RDP.

Menurut Jafri, keluarga diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan sikap terkait hasil pembahasan dalam RDP.

“Yang kedua, kita diberikan jeda satu minggu untuk menyampaikan apa yang menjadi kesepakatan tadi,” ujarnya.

Jafri mengatakan keluarga masih menunggu keputusan dan sikap langsung dari dokter MF. Menurutnya, dalam RDP pernyataan mengenai posisi dokter MF disampaikan melalui pihak yang mewakili.

“Jadi Dewas berbicara mewakili Pak MF bahwa ini karena pernah dinaikkan menjadi Rp16,5 miliar, maka dia enggak mau lagi. Dan apakah ke depan dia enggak mau lagi? Nah, kita enggak tahu, karena tidak ada Pak MF langsung. Jadi statement dari dia langsung tidak pernah kita dapat,” sambung Jafri.

Keluarga, kata Jafri, akan membahas hasil RDP sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Iya, kita akan melakukan tahapan-tahapan. Jadi, satu minggu setelah ini kami akan menyampaikan hasil kesepakatan keluarga kepada hasil rapat tadi itu dan setelah itu tanggapan dari mereka bagaimana, baru kita lanjutkan tahapan berikutnya,” pungkasnya.

Share This Article