Samarinda — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyalurkan pembiayaan sebesar Rp18,6 miliar kepada 2.954 pelaku usaha ultramikro (UMi) di Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang Januari hingga Februari 2026. Penyaluran modal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha, mendorong kemandirian ekonomi, serta memperkuat daya saing pelaku usaha kecil.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kaltim, Tjahjo Purnomo, menyampaikan bahwa program UMi memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha, sekaligus mendukung peningkatan kualitas produk dan pendapatan.
“Manfaat penyaluran UMi antara lain mempermudah akses tambahan modal usaha, sehingga pelaku usaha dapat membeli peralatan untuk meningkatkan kualitas produk dan pendapatan,” ujarnya.
Selain memperoleh pinjaman modal, pelaku usaha juga mendapatkan pendampingan berupa pelatihan dan pembinaan agar dapat naik kelas. Hal ini dinilai berkontribusi terhadap kelancaran pengembalian pinjaman oleh para debitur.
Dari total penyaluran Rp18,6 miliar tersebut, sektor perdagangan menjadi penyerap terbesar dengan nilai mencapai Rp17,84 miliar untuk 2.883 pelaku usaha. Sementara itu, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menyerap Rp200 juta untuk 20 pelaku usaha, serta sektor industri pengolahan sebesar Rp180 juta untuk 15 debitur.
Menurut Tjahjo, dominasi sektor perdagangan dipengaruhi oleh karakter usaha yang sederhana, perputaran cepat, serta kebutuhan modal yang relatif kecil.
“Tingginya aktivitas ekonomi berbasis usaha kecil seperti warung, perdagangan hasil pertanian, dan usaha rumahan mendorong kebutuhan pembiayaan mikro yang mudah diakses,” jelasnya.
Dari sisi wilayah, penyaluran UMi terbesar tercatat di Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp4,15 miliar. Disusul Kota Samarinda Rp3,61 miliar, Kota Balikpapan Rp3,43 miliar, Kabupaten Penajam Paser Utara Rp2,85 miliar, serta Kabupaten Paser sebesar Rp1,63 miliar.
Penyaluran ini menunjukkan tingginya kebutuhan pembiayaan usaha ultramikro di berbagai daerah di Kaltim, khususnya di wilayah dengan sebaran pelaku usaha kecil hingga tingkat kecamatan dan desa.
